Mengelola Sanitasi, Hygiene Dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Mengelola Sanitasi,
Hygiene Dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
A. Tujuan
Sanitasi,
Hygiene dan Keselamatan Kerja adalah salah satu kompetensi utama dan terutama
yang harus dimiliki oleh semua orang dalam menjalani hidup sehari-hari terlebih
lagi pada saat bekerja.
Kompetensi
ini dipakai dalam semua divisi di industri perhotelan antara lain front office,
housekeeping, food and beverage service, food production, travel agencies dan
tour operator.
Tujuan
diadakannya usaha Sanitasi, Hygiene Dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah
untuk mencegah timbulnya penyakit dan keracunan serta mengganggu kesehatan lain
sebagai akibat adanya interaksi faktor-faktor lingkungan hidup dan menjaga agar
bekerja selalu memperhatikan standar operasional prosedur keselamatan kerja.
B. Indikator Pencapaian Kompetensi
1.
Menilai penampilan atau grooming sesuai
SOP perusahaan
2.
Melaksanakan prosedur sanitasi, hygiene
dan keselamatan kerja
3.
Mengevaluasi pelaksanaan sanitasi,
hygiene dan keselamatan kerja
4.
Melakukan pemantauan terhadap situasi
darurat yang potensial menimbulkan kecelakaan
5.
Menindaklanjuti situasi darurat secara
akurat
6.
Melaksanakan pencegahan terhadap
terjadinya resiko situasi darurat
C. Uraian Materi
Sanitasi,
Hygiene Dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja terdiri dari 6 (enam) Indikator
Pencapaian Kompetensi, yaitu:
1.
Menilai
penampilan atau grooming sesuai Standar Operasional Perusahaan (SOP)
Penampilan merupakan bagian dari bentuk
citra diri yang terpancar dari diri seseorang, karena penampilan merupakan
suatu sarana komunikasi antara kita sebagai karyawan dengan customer dan rekan
kerja. Penampilan diri tercermin dari dalam diri seseorang (inner beauty)
sehingga seseorang itu kelihatan tampil menarik, berpenampilan menarik adalah
salah satu kunci sukses seseorang. Dengan berpenampilan menarik maka rasa
Percaya Diri akan semakin tinggi untuk dapat berhubungan dengan orang atau
rekan kerja.
A.
Bagi
wanita yaitu:
·
Wajah bersih tidak berminyak
·
Memakai make up: minimum berbedak dengan
polesan kosmetik lainnya seperti eye shadow, blush on sederhana, tipis sehingga
kelihatannya tidak menyolok
·
Panjang rambut max sebatas bahu, bila
melebihi bahu diikat dengan hairnet
·
Kuku dipotong pendek dan bersih serta
tidak berkutek
·
Busana mengenakan seragam yang disediakan
oleh perusahaan disesuaikan dengan bidang pekerjaan
·
Memakai pakaian dalam yang bersih dan
stocking panjang
·
Pakaian dicuci dan disetrika rapi.
Dipelihara kerapihannya : kancing/keliman/ritsiliting jahitan jangan sampai
terlepas
·
Id card dipasang di dada kiri atas
sesuai peraturan, Id card tidak dicoretcoret dan bersih
·
Sepatu hak minimal 1 cm dan tergantung
bagian dan seragam yang disediakan perusahaan
·
Jam tangan model formal, sederhana,
tidak eksentrik
·
Assecories tidak berlebihan: cincin,
giwang/ anting-anting, jam tangan dan kalung/ gelang
B.
Bagi
pria yaitu:
·
Wajah bersih tidak berminyak
·
Rambut tidak melebihi kerah baju
tersisir rapi
·
Kuku dipotong pendek dan bersih
·
Tidak bercambang/ berjenggot dan
berkumis
·
Busana mengenakan seragam yang
disediakan oleh perusahaan disesuaikan dengan bidang pekerjaan
·
Memakai pakaian dalam singlet bukan
T-Shirt
·
Kancing baju kemeja hanya bagian atas
yang terbuka, tetapi bila memakai dasi maka kancing kemeja ditutup sampai
bagian leher
·
Pakaian dicuci dan disetrika rapi.
Dipelihara kerapihannya : kancing/keliman/ritsiliting jahitan jangan sampai
terlepas
·
Id card dipasang di dada kiri atas
sesuai peraturan, Id card tidak dicoretcoret dan bersih
·
Celana sebatas mata kaki dan tidak
diperkenankan memakai celana cutbray dan warna hitam
·
Ikat pinggang resmi dan warna hitam
·
Model sepatu resmi / casual hitam /
sporty, dan bersih/bersemir
Selain penampilan fisik, kita perlu
memperhatikan kesehatan dan kebersihan pribadi yaitu:
·
Tangan dan jari selalu bersih dan kuku
digunting pendek
·
Rambut, tidak berketombe atau rontok
·
Mulut dan gigi serta nafas dijaga agar
tetap segar
·
Mata selalu cerah, bila mempergunakan
kaca mata maka kaca mata harus selalu bersih
·
Telinga bagian luar dan dalam
·
Wajah agar sehat dan segar
·
Kaki, tidak berbau saat buka kaos kaki
atau sepatu
Penampilan
diri staf perhotelan disesuaikan dengan bidang Front Office dan Housekeeping,
diantaranya adalah:
Penampilan sikap yaitu:
·
Berdiri dengan bertumpu pada kedua kaki
hendaknya berdiri dengan sejajar, jangan sampai salah satu kaki mengendor dan
yang satu tegak
·
Duduklah dengan tegap sempurna, tidak
membungkuk, kaki dalam posisi rapi dan sopan
·
Berjalan apa adanya dengan alami, jalan
dengan tegap, teratur jangan dibuat-buat, tidak tunduk dan menyeret sepatu
·
Berbicara sopan sesuaikan dengan
keadaan/ suasana lingkungan kerja
·
Dalam rapat/ dalam keadaan resmi. Ketika
dipersilahkan untuk menyampaikan pendapat ataupun sebagainya
·
Gunakan bahasa baku, sopan, tekanan
suara lebih lembut, rendah ataupun sedang (jangan tinggi). Dalam lingkungan
kerja biasa gunakan bahasa sehari- hari tapi sopan dan tidak menyinggung orang
lain
Menghadiri
pesta resmi harus memperhatikan beberapa hal yaitu:
·
mengambil makanan saat dipersilahkan
oleh mc, waktu makan bersama dan antri dengan tenang dan sabar
·
Sebaiknya tidak mengambil makanan
terlalu penuh
·
Tidak menumpahkan makanan/ memecahkan
piring/ gelas
·
Makan dengan suapan sederhana, jangan
terlalu penuh dan terburuburu
·
Tidak makan terlalu cepat saat menguyah
makanan
·
Hindari gerakan yang kurang sopan agar
tidak mengganggu kenyamanan orang lain
·
Keadaan bersih dan rapi saat
mengkonsumsi makanan
·
Setelah acara makan selesai ucapkan
terima kasih
Standar Operasional Prosedur
Receptionist
·
Sebagai seorang Front Desk Attendant,
anda diminta untuk menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) penampilan diri
dan sikap seorang ‘Receptionist’ secara Universal.
·
Kembangkan format SOP untuk bidang
pekerjaan lain: Room Attendant, Waiters dan sebagainya.
·
Lengkapi dengan kriteria yang lebih
khusus dan mudah dipahami oleh semua staf
·
Lakukan sosialisasi setiap ada SOP yang
disusun oleh perusahaan untuk staf
2.
Melaksanakan
prosedur sanitasi, hygiene dan keselamatan kerja
a.
Pengertian
Sanitasi
Sanitasi adalah suatu usaha kesehatan
masyarakat yang mengutamakan atau menitikberatkan pada pengawasan terhadap
berbagai faktor lingkungan yang mempengaruhi tingkat derajat kesehatan manusia.
Menurut Ehler and Steel (1980), sanitasi
adalah usaha pengawasan terhadap faktor lingkungan yang dapat merupakan mata
rantai penularan penyakit. Pengertian sanitasi mengarah kepada usaha konkrit
dalam mewujudkan kondisi hygiene dan usaha ini dinyatakan dengan pelaksanaan di
lapangan berupa pembersihan, penataan, sterilisasi, penyemprotan hama, dan
sejenisnya. Oleh karena itu jika hygienis merupakan tujuan, maka sanitasi
merupakan tindakan nyata untuk mencapai tujuan tersebut
b.
Peranan
Sanitasi Hotel, yaitu:
1) Peranan
Phisik, yaitu memberikan jaminan kebersihan umum di luar atau di dalam bangunan
hotel, yaitu tidak terbatas pada kebersihan air, makanan dan minuman,
kuman-kuman di dapur, toilet, peralatan serta bebas dari gangguan serangga dan
bintang pengerat.
2)
Peranan Psikologis, yaitu dapat
menjamin rasa kepuasan dari para tamu/ pengunjung hotel maupun para karyawan.
Kepuasan tersebut artinya memberikan rasa relax, comfort, security, safety dan
privacy.
c.
Manfaat
Sanitasi Hotel, yaitu:
·
Menjamin lingkungan yang sehat dan
bersih
·
Melindungi tamu maupun karyawan hotel
dari gangguan faktor lingkungan yang merugikan kesehatan phisik maupun mental
·
Mencegah terjadinya kecelakaan
·
Mencegahnya terjadinya penularan
penyakit
·
Manfaat dari segi Business Operational
Hotel
·
Sarana mouth to mouth Promotion
·
Meningkatkan tingkat hunian dan
peringkat hotel
d. Pengertian Hygiene
Pengertian
Higiene menurut Undang-Undang No 11 tahun 1962 adalah ”Segala usaha untuk
memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan”.
Contoh
tindakan hygiene:
·
Mencuci tangan sebelum makan
·
Mencuci tangan setelah melakukan
maintenance and repair pada PC dan printer
·
Pemeriksaan kesehatan pada tenaga kerja
Hubungan Sanitasi dan Hygiene
Sanitasi
menitik beratkan pada peralatan dan lingkungan kerja, sedangkan hygiene menitik
beratkan pada kesehatan dan kebersihan perorangan dan makanan.
Sanitasi
dan hygiene seorang staf Hotel harus memperhatikan:
·
Pakaian kerja dalam kondisi bersih dan
rapi
·
Tidak menggunakan asesoris secara
berlebihan
·
Tidak menggunakan pengharum badan yang
baunya tidak terlalu tajam dan menyengat d. Saat akan menyajikan makanan,
makanan diperiksa untuk menghindari adanya kotoran debu atau rambut pada
makanan
·
Sanitasi dan hygiene barang dan
peralatan kerja
Keselamatan
Kerja
Pengertian Keselamatan menurut Kamus
Umum Bahasa Indonesia (W.J.S Poerwadarminta):
·
Selamat: Terhindar dari bahaya, tidak
mendapat gangguan, sehat tidak kurang suatu apapun
·
Keselamatan: Keadaan/ perihal Terhindar
dari bahaya, tidak mendapat gangguan, sehat tidak kurang suatu apapun
Keselamatan dalam:
·
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
Standar Operasional Prosedur
·
menangani bahaya atau resiko sesuai
dengan Standar Operasional Prosedur
·
menggunakan peralatan sesuai dengan
Standar Operasional Prosedur
·
melakukan sesuatu pekerjaan dengan
keadaan yang sehat dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur
Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan
Kerja) memiliki beberapa tujuan dalam pelaksanaannya berdasarkan Undang-Undang
No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Di dalamnya terdapat 3 (tiga) tujuan
utama dalam Penerapan K3 berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja yaitu antara lain :
·
Melindungi dan menjamin keselamatan
setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.
·
Menjamin setiap sumber produksi dapat
digunakan secara aman dan efisien.
·
Meningkatkan kesejahteraan dan
produktivitas Nasional.
Syarat-syarat keselamatan kerja seperti tersebut
pada pasal 3 (1) UU keselamatan kerja dimaksud untuk:
·
Mencegah dan mengurangi kecelakaan.
·
Mencegah, mengurangi dan memadamkan
kebakaran.
·
Memberi kesempatan atau jalan
penyelamatan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang
membahayakan.
·
Memberi pertolongan pada kecelakaan.
·
Memberi alat pelindung diri pada pekerja
·
Mencegah dan mengendalilkan timbul atau
menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, aliran udara,
cuaca, sinar radiasi, kebisingan dan getaran.
·
Mencegah dan mengendalikan timbulnya
penyakit akibat kerja baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi dan
penularan.
·
Memperolah penerangan yang cukup dan
sesuai.
·
Menyelenggarakan suhu dan kelembaban
udaya yang baik.
·
Menyelenggarakan penyegaran udara yang
cukup.
·
Memelihara kebersihan, kesehatan dan
ketertiban.
·
Menerapkan ergonomi ditempat kerja.
·
Mengamankan dan memperlancar
pengangkutan orang dan barang.
·
Mengamankan dan memelihara segala jenis
bangunan.
·
Mengamankan dan memperlancar pekerjaan
bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang.
·
Mencegah terkena aliran listrik yang
berbahaya.
·
Menyesuaikan dan menyempurnakan
pengamanan pada pekerjaa yang berbahaya, kecelakaan yang menjadi bertambah
tinggi.
Tujuan
penerapan Keselamatan Kerja adalah:
·
Menghindari adanya kecelakaan kerja.
·
Menghindari adanya penyakit akibat
kerja.
·
Menyediakan lingkungan kerja yang sehat
§ .
Menghindari terjadinya efek negatif terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh
aktivitas kerja
Penanganan
Sanitasi, Hygiene dan Keselamatan Kerja (SH dan K2)
Alat
Pelindung Diri (APD).
Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 1 Tahun
1970 tentang keselamatan kerja, pasal 12 mengatur mengenai hak dan kewajiban tenaga
kerja untuk mamakai alat pelindung diri.
Ada beberapa jenis alat pelindung diri yang mutlak
digunakan oleh tenaga kerja pada waktu melakukan pekerjaan dan saat menghadapi
potensi bahaya karena pekerjaanya, antara lain seperti topi keselamatan, safety
shoes, sarung tangan, pelindung pernafasan, pakaian pelindung, dan sabuk
keselamatan.
Potensi bahaya yang kemugkinan terjadi di tempat kerja,
dan yang bisa dikendalikan dengan alat pelindung diri adalah:
o
Terjatuh, terpeleset, kejatuhan benda,
terantuk.
o
Terpapar sinar dan gelombang
elektromaknetik.
o
Kontak dengan bahan kimia baik padat
maupun cair.
o
Terpapar kebisingan dan getaran
o
. Terhirup gas, uap, debu, mist, fume,
partikel cair.
o
Kemasukan benda asing, kaki tertusuk,
terinjak benda tajam
Bagian badan yang perlu
dilindungi adalah kepala, alat pernafasan, alat pendengaran, alat penglihatan,
kulit, kaki maupun tubuh pada umumnya.
Bagian dari Alat Pelindung Diri:
A.
Alat
Pelindung Mata (kaca mata pengaman) dan Muka.
1. Fungsi.
Fungsi kaca mata pengaman adalah untuk
melindungi mata dari:
o
Percikan bahan bahan korosif.
o
Kemasukan debu atau partikel-partikel
yang melayang di udara.
o
Lemparan benda-benda kecil.
o
Panas dan pancaran cahaya
o
Pancaran gas atau uap kimia yang dapat
menyebabkan iritasi mata.
o
Radiasi gelombang elekromaknetik yang
mengion maupun yang tidak mengion
o
Benturan atau pukulan benda keras atau
benda tajam.
2. Jenis.
Menurut jenis atau bentuknya alat
pelindung mata dibedakan menjadi:
a. Kaca mata (Spectacles/Goggles).
b. Tameng
muka (Face Shield)
3.
Spesifikasi.
a.
Alat pelindung mata mempunyai ketentuan sebagai berikut:
·
Tahan terhadap api.
·
Tahan terhadap lemparan atau percikan
benda kecil.
·
Lensa tidak boleh mempunyai efek
destorsi.
·
Mampu menahan radiasi gelombang
elektromagnetik pada panjang gelombang tertentu.
b.
Alat pelindung muka mempunyai ketentuan sebagai berikut:
·
Tahan api
·
Terbuat dari bahan: Gelas atau gelas
yang dicampur dengan laminasi alumunium, yang bila pecah tidak menimbulkan bagianbagian
yang tajam.
·
Plastik, dengan bahan dasar selulosa
asetat, akrilik, policarbonat atau alil diglikol karbonat.
B.Penutup muka (Face Shield)
§
Penutup muka yang benar adalah yang dapat dikenakan tanpa dipegang dengan
tangan pekerja. Biasanya penutup muka ini dirancang menjadi satu dengan topi
pengaman atau penutup rambut.
§
Pilih ukuran penutup muka, sesuai dengan besarnya lingkar kepala (kecil/small,
sedang/medium,atau besar/large).
§
Periksa bagian luar dan dalam penutup muka, apakah sesuai dengan
spesifikasinya, apakah tudung dalam keadaaan baik, tidak rusak dan bersih.
§
Kendorkan klep pengatur untuk mempererat kedudukan topi pengaman tudung atau
penutup rambut.
§
Pakai topi pengaman (tudung atau penutup rambut), eratkan di kepala sehingga
terasa pas dengan cara mengatur klep pengatur.
§ Atur posisi
penutup muka sehingga menutupi seluruh permukaan wajah.
§
Kencangkan kembali klep pengatur.
C.
Pelindung
pendengaran.
1. Fungsi.
Untuk melindungi alat pendengaran (telinga)
akibat kebisingan, dan melindungi telinga dari percikan api atau logam-logam
yang panas
2. Jenis.
Secara umum pelindungi telinga 2 (dua)
jenis, yaitu:
·
Sumbat telinga atau ear plug, yaitu alat
pelindung telinga yang cara penggunaannya dimasukkan pada liang telinga
·
Tutup telinga atau ear muff, yaitu alat
pelindung telinga yang penggunaanya ditutupkan pada seluruh daun telinga
3.
Spesifikasi.
a.
Sumbat Telinga atau ear plug
§ Sumbatan
telinga yang baik adalah yang bisa menahan atau Mengabsorbsi bunyi atau suara
dengan frekuensi tertentu saja, sedangkan bunyi atau suara dengan frekwensi
untuk pembicaraan (komunikasi) tetap tidak terganggu. Biasanya terbuat dari
karet, platik ,lilin atau kapas
§ Harus
bisa mereduksi suara frekwensi tinggi (4000 dba) yang masuk lubang telinga,
minimal sebesar x-85 dba, dimana x adalah intensitas suara atau kebisingan di
tempat kerja yang diterima oleh tanaga kerja.
b.
Penutup Telinga atau Ear Muff.
§ Terdiri
dari sepasang (2 buah, kiri dan kanan) cawan atau cup, dan sebuah sabuk kepala
(head band)
§ Cawan
atau cup berisi cairan atau busa (foam) yang berfungsi untuk menyerap suara
yang frekwensinya tinggi
§ Pada
umumnya tutup telinga bisa meriduksi suara frekwensi 2800-4000 hz sebesar 35-45
dba
§ Tutup
telinga harus mereduksi suara yang masuk ke lubang telinga minimal sebesar x-
85 dba, dimana x adalah intensitas suara atau kebisingan di tempat kerja yang
diterima oleh tenaga kerja
.
D.
Pelindung
Pernafasan (Respirator).
1. Fungsi.
Alat pelindung pernafasan berfungsi
memeberikan perlindungan organ pernafasan akibat pencemaran udara oleh faktor
kimia seperti debu, uap, gas, fume, asap, mist, kabut, kekurangan oksigen, dan
sebagainya.
2. Jenis.
Berdasarkan fungsinya, dibedakan menjadi
: a) Respirator yang berfungsi memurnikan udara (air purifying respirator). b)
Respirator yang berfungsi memasok oksigen atau udara (air supplying respirator)
3. Spesifikasi.
Respirator yang Memurnikan Udara.
Respirator jenis ini dipakai bila
pekerja terpajan bahan pencemar di udara (debu, gas, uap, fume, mist, asap,
fog) yang kadar toksisitasnya rendah. Prinsip kerja respirator ini adalah
membersihkan udara terkontaminasi dengan cara filtrasi, adsorbsi, atau
absorbsi.
E. Pelindung Tangan.
1.
Fungsi.
Untuk melindungi tangan
dan jari-jari tangan dari pajanan api, panas, dingin, radiasi elektomagnetik,
radiasi mengion, listrik, bahan kimia, benturan dan pukulan, tergores,
terinfeksi. Alat pelindung tangan biasa disebut dengan sarung tangan.
2.
Jenis.
Menurut bentuknya, alat
pelindung tangan dibedakan menjadi :
a. Sarung tangan biasa
atau gloves.
b. Mitten, yaitu sarung
tangan dengan ibu jari terpisah, sedangkan empat jari lainya menjadi satu. c.
Hand pad, yaitu alat pelindung tangan yang hanya melindungi telapak tangan.
d. Sleeve, yaitu alat pelindung dari
pergelangan tangan sampai lengan. Biasanya digabung dengan sarung tangan.
3.
Spesifikasi.
Alat pelindung tangan harus sesuai antara
potensi bahaya dengan bahan sarung tangan yang dikenakan pekerja.
4.Cara Pemakaian
·
Pilih jenis alat pelindung tangan yang
sesuai dengan potensi bahaya
·
Pilih ukuran sesuai dengan ukuran tangan
pemakai.
·
Masukkan tangan yang bagian pergelangan
tangannya bermanset atau berkerut, ujung ujung lengen baju pekerja masuk ke
dalam manset atau kerutan sarung tangan, kemudian manset dikancingkan atau
kerutan dirapikan.
·
Sarung tangan tanpa manset atau tanpa
kerutan, ujung lengan baju panjang pekerja harus bermanset, dan bagian lengan
sarung tangan berda di dalam manset atau di dalam kerutan. Tidak disarankan
memasukkan ujung lengan baju panjang kedalam sarung tangan
F. Pakaian Pelindung
1.
Fungsi.
Pakaian
pelindung berfungsi untuk melindungi sebagain atau seluruh tubuh dari kotoran,
debu, bahaya percikan bahan kimia, radiasi, panas, bunga api maupun api.
2.
Jenis.
· Apron,
yang menutupi hanya sebagian tubuh pemakainya, mulai dari dada sampai lutut.
· Overalls,
yang menutupi seluruh bagian tubuh.
3.
Spesifikasi.
Macam-macam
pakaian pelindung adalah:
· Pakaian
pelindung dari kulit, untuk tenaga kerja yang mengerjakan pengelasan.
· Pakaian
pelindung untuk pemadam kebakaran.
· Pakaian
pelindung untuk pekerja yang terpajan radiasi tidak mengion.
· Pakaian
pelindung untuk pekerja yang terpajan radiasi mengion
·
Pakaian pelindung terbuat dari plastik,
untuk tenaga kerja yang bekerja kontak dengan bahan kimia.
.
4. Cara pemakaian.
· Pilih
jenis pakaian pelindung yang sesuai dengan potensi bahaya yang dihadapi.
· Pilih
ukurannya yang sesuai dengan ukuran tubuh pemakainya.
· Cek
keadaan fisiknya, apakah dalam keadaan rusak , dan lengkap
komponen-komponennya.
· Kenakan
pakaian pelindung dan kacingkan dengan seksama.
· Gerak-gerakkan
anggota badan (kaki, tangan), untuk memastikan apakah pakaian pelindung telah
terpakai dengan nyaman.
3.
Mengevaluasi
pelaksanaan sanitasi, hygiene dan keselamatan kerja
Banyak
cara untuk melakukan evaluasi pelaksanaan sanitasi, hygiene dan keselamatan
kerja.
1. Lakukan
satu kegiatan evaluasi sesuai bidang pekerjaan anda
2.
Buat format evaluasi pelaksanaan sanitasi, hygiene dan keselamatan kerja yang
berhubungan dengan pekerjaan
3.
Hasil evaluasi dipakai sebagai alat untuk memperbaiki kondisi sanitasi, hygiene
dan keselamatan kerja yang ada di setiap bidang pekerjaan
4. Melakukan pemantauan terhadap situasi
darurat yang potensial menimbulkan kecelakaan
Keadaan
Darurat didefinisikan sebagai keadaan sulit yang tidak diduga yang memerlukan
penanganan segera supaya tidak terjadi kecelakaan/ kefatalan.
Mendefisinikan
Potensi Keadaan Darurat
· Kebakaran
yang tidak mampu dipadamkan Regu Pemadam Kebakaran Perusahaan dalam waktu
singkat.
· Peledakan
spontan pada tangki, bin, silo, dsb.
· Kebocoran
gas/cairan/bahan material berbahaya lainnya dalam sekala besar dan tidak bisa
diatasi dalam waktu singkat
· Bencana
alam di lingkungan Perusahaan (Banjir, Gempa Bumi, Angin Ribut, Gunung Meletus, dsb).
· Terorisme
(Ancaman Bom, Perampokan, dsb)
· Demonstrasi/Unjuk Rasa/Huru-hara di dalam/di
luar lingkungan Perusahaan.
· Kecelakaan
/ Keracunan Massal.
5. Mendefinisikan Tugas dan Fungsi Unit Tanggap
Darurat
· Menentukan
dan menanggulangi keadaan darurat Perusahaan.
· Melaksanakan
latihan tanggap darurat bersama serta melibatkan seluruh karyawan secara
berkala.
· Melaksanakan
pertemuan rutin/non-rutin kinerja Unit Tanggap Darurat.
· Menindaklanjuti
situasi darurat secara akurat
6. Melaksanakan pencegahan terhadap
terjadinya resiko situasi darurat Melaksanakan pencegahan terhadap terjadinya
resiko situasi darurat diupayakan adanya:
· Pemahaman
tentang visi, misi dan tujuan Perusahaan
· Pelatihan
kemungkinan terjadinya resiko situasi darurat
· Pelatihan
tentang sumber-sumber terjadinya resiko situasi darurat
· Pemahaman
tugas dan tanggung jawab individu maupun setiap bagian dalam pencegahan
terjadinya resiko tersebut
· Pembentukan
Struktur Organisasi K3 dan memahami Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan
Kesehatan Kerja
Komentar
Posting Komentar
Perhatian, kami sangat menghargai setiap komentar anda, namun untuk kebaikan bersama tetaplah menulis komentar yang baik.