Mengelola Sanitasi, Hygiene Dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja

 

Mengelola Sanitasi, Hygiene Dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja

A.    Tujuan

Sanitasi, Hygiene dan Keselamatan Kerja adalah salah satu kompetensi utama dan terutama yang harus dimiliki oleh semua orang dalam menjalani hidup sehari-hari terlebih lagi pada saat bekerja.

Kompetensi ini dipakai dalam semua divisi di industri perhotelan antara lain front office, housekeeping, food and beverage service, food production, travel agencies dan tour operator.

Tujuan diadakannya usaha Sanitasi, Hygiene Dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah untuk mencegah timbulnya penyakit dan keracunan serta mengganggu kesehatan lain sebagai akibat adanya interaksi faktor-faktor lingkungan hidup dan menjaga agar bekerja selalu memperhatikan standar operasional prosedur keselamatan kerja.

 

B.     Indikator Pencapaian Kompetensi

1.         Menilai penampilan atau grooming sesuai SOP perusahaan

2.         Melaksanakan prosedur sanitasi, hygiene dan keselamatan kerja

3.         Mengevaluasi pelaksanaan sanitasi, hygiene dan keselamatan kerja

4.         Melakukan pemantauan terhadap situasi darurat yang potensial menimbulkan kecelakaan

5.         Menindaklanjuti situasi darurat secara akurat

6.         Melaksanakan pencegahan terhadap terjadinya resiko situasi darurat

 

C.    Uraian Materi

Sanitasi, Hygiene Dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja terdiri dari 6 (enam) Indikator Pencapaian Kompetensi, yaitu:

1.      Menilai penampilan atau grooming sesuai Standar Operasional Perusahaan (SOP)

Penampilan merupakan bagian dari bentuk citra diri yang terpancar dari diri seseorang, karena penampilan merupakan suatu sarana komunikasi antara kita sebagai karyawan dengan customer dan rekan kerja. Penampilan diri tercermin dari dalam diri seseorang (inner beauty) sehingga seseorang itu kelihatan tampil menarik, berpenampilan menarik adalah salah satu kunci sukses seseorang. Dengan berpenampilan menarik maka rasa Percaya Diri akan semakin tinggi untuk dapat berhubungan dengan orang atau rekan kerja.

A.    Bagi wanita yaitu:

·         Wajah bersih tidak berminyak

·         Memakai make up: minimum berbedak dengan polesan kosmetik lainnya seperti eye shadow, blush on sederhana, tipis sehingga kelihatannya tidak menyolok

·         Panjang rambut max sebatas bahu, bila melebihi bahu diikat dengan hairnet

·         Kuku dipotong pendek dan bersih serta tidak berkutek

·         Busana mengenakan seragam yang disediakan oleh perusahaan disesuaikan dengan bidang pekerjaan

·         Memakai pakaian dalam yang bersih dan stocking panjang

·         Pakaian dicuci dan disetrika rapi. Dipelihara kerapihannya : kancing/keliman/ritsiliting jahitan jangan sampai terlepas

·         Id card dipasang di dada kiri atas sesuai peraturan, Id card tidak dicoretcoret dan bersih

·         Sepatu hak minimal 1 cm dan tergantung bagian dan seragam yang disediakan perusahaan

·         Jam tangan model formal, sederhana, tidak eksentrik

·         Assecories tidak berlebihan: cincin, giwang/ anting-anting, jam tangan dan kalung/ gelang

 

B.     Bagi pria yaitu:

·         Wajah bersih tidak berminyak

·         Rambut tidak melebihi kerah baju tersisir rapi

·         Kuku dipotong pendek dan bersih

·         Tidak bercambang/ berjenggot dan berkumis

·         Busana mengenakan seragam yang disediakan oleh perusahaan disesuaikan dengan bidang pekerjaan

·         Memakai pakaian dalam singlet bukan T-Shirt

·         Kancing baju kemeja hanya bagian atas yang terbuka, tetapi bila memakai dasi maka kancing kemeja ditutup sampai bagian leher

·         Pakaian dicuci dan disetrika rapi. Dipelihara kerapihannya : kancing/keliman/ritsiliting jahitan jangan sampai terlepas

·         Id card dipasang di dada kiri atas sesuai peraturan, Id card tidak dicoretcoret dan bersih

·         Celana sebatas mata kaki dan tidak diperkenankan memakai celana cutbray dan warna hitam

·         Ikat pinggang resmi dan warna hitam

·         Model sepatu resmi / casual hitam / sporty, dan bersih/bersemir

 

Selain penampilan fisik, kita perlu memperhatikan kesehatan dan kebersihan pribadi yaitu:

·         Tangan dan jari selalu bersih dan kuku digunting pendek

·         Rambut, tidak berketombe atau rontok

·         Mulut dan gigi serta nafas dijaga agar tetap segar

·         Mata selalu cerah, bila mempergunakan kaca mata maka kaca mata harus selalu bersih

·         Telinga bagian luar dan dalam

·         Wajah agar sehat dan segar

·         Kaki, tidak berbau saat buka kaos kaki atau sepatu

Penampilan diri staf perhotelan disesuaikan dengan bidang Front Office dan Housekeeping, diantaranya adalah:

Penampilan sikap yaitu:

·         Berdiri dengan bertumpu pada kedua kaki hendaknya berdiri dengan sejajar, jangan sampai salah satu kaki mengendor dan yang satu tegak

·         Duduklah dengan tegap sempurna, tidak membungkuk, kaki dalam posisi rapi dan sopan

·         Berjalan apa adanya dengan alami, jalan dengan tegap, teratur jangan dibuat-buat, tidak tunduk dan menyeret sepatu

·         Berbicara sopan sesuaikan dengan keadaan/ suasana lingkungan kerja

·         Dalam rapat/ dalam keadaan resmi. Ketika dipersilahkan untuk menyampaikan pendapat ataupun sebagainya

·         Gunakan bahasa baku, sopan, tekanan suara lebih lembut, rendah ataupun sedang (jangan tinggi). Dalam lingkungan kerja biasa gunakan bahasa sehari- hari tapi sopan dan tidak menyinggung orang lain

Menghadiri pesta resmi harus memperhatikan beberapa hal yaitu:

·         mengambil makanan saat dipersilahkan oleh mc, waktu makan bersama dan antri dengan tenang dan sabar

·         Sebaiknya tidak mengambil makanan terlalu penuh

·         Tidak menumpahkan makanan/ memecahkan piring/ gelas

·         Makan dengan suapan sederhana, jangan terlalu penuh dan terburuburu

·         Tidak makan terlalu cepat saat menguyah makanan

·         Hindari gerakan yang kurang sopan agar tidak mengganggu kenyamanan orang lain

·         Keadaan bersih dan rapi saat mengkonsumsi makanan

·         Setelah acara makan selesai ucapkan terima kasih

 

Standar Operasional Prosedur Receptionist

·         Sebagai seorang Front Desk Attendant, anda diminta untuk menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) penampilan diri dan sikap seorang ‘Receptionist’ secara Universal.

·         Kembangkan format SOP untuk bidang pekerjaan lain: Room Attendant, Waiters dan sebagainya.

·         Lengkapi dengan kriteria yang lebih khusus dan mudah dipahami oleh semua staf

·         Lakukan sosialisasi setiap ada SOP yang disusun oleh perusahaan untuk staf

 

2.      Melaksanakan prosedur sanitasi, hygiene dan keselamatan kerja

a.      Pengertian Sanitasi

Sanitasi adalah suatu usaha kesehatan masyarakat yang mengutamakan atau menitikberatkan pada pengawasan terhadap berbagai faktor lingkungan yang mempengaruhi tingkat derajat kesehatan manusia.

Menurut Ehler and Steel (1980), sanitasi adalah usaha pengawasan terhadap faktor lingkungan yang dapat merupakan mata rantai penularan penyakit. Pengertian sanitasi mengarah kepada usaha konkrit dalam mewujudkan kondisi hygiene dan usaha ini dinyatakan dengan pelaksanaan di lapangan berupa pembersihan, penataan, sterilisasi, penyemprotan hama, dan sejenisnya. Oleh karena itu jika hygienis merupakan tujuan, maka sanitasi merupakan tindakan nyata untuk mencapai tujuan tersebut

b.      Peranan Sanitasi Hotel, yaitu:

1)      Peranan Phisik, yaitu memberikan jaminan kebersihan umum di luar atau di dalam bangunan hotel, yaitu tidak terbatas pada kebersihan air, makanan dan minuman, kuman-kuman di dapur, toilet, peralatan serta bebas dari gangguan serangga dan bintang pengerat.

2)      Peranan Psikologis, yaitu dapat menjamin rasa kepuasan dari para tamu/ pengunjung hotel maupun para karyawan. Kepuasan tersebut artinya memberikan rasa relax, comfort, security, safety dan privacy.

c.       Manfaat Sanitasi Hotel, yaitu:

·         Menjamin lingkungan yang sehat dan bersih

·         Melindungi tamu maupun karyawan hotel dari gangguan faktor lingkungan yang merugikan kesehatan phisik maupun mental

·         Mencegah terjadinya kecelakaan

·         Mencegahnya terjadinya penularan penyakit

·         Manfaat dari segi Business Operational Hotel

·         Sarana mouth to mouth Promotion

·         Meningkatkan tingkat hunian dan peringkat hotel

                    d. Pengertian Hygiene

Pengertian Higiene menurut Undang-Undang No 11 tahun 1962 adalah ”Segala usaha untuk memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan”.

Contoh tindakan hygiene:

·         Mencuci tangan sebelum makan

·         Mencuci tangan setelah melakukan maintenance and repair pada PC dan printer

·         Pemeriksaan kesehatan pada tenaga kerja

Hubungan Sanitasi dan Hygiene

Sanitasi menitik beratkan pada peralatan dan lingkungan kerja, sedangkan hygiene menitik beratkan pada kesehatan dan kebersihan perorangan dan makanan.

Sanitasi dan hygiene seorang staf Hotel harus memperhatikan:

·         Pakaian kerja dalam kondisi bersih dan rapi

·         Tidak menggunakan asesoris secara berlebihan

·         Tidak menggunakan pengharum badan yang baunya tidak terlalu tajam dan menyengat d. Saat akan menyajikan makanan, makanan diperiksa untuk menghindari adanya kotoran debu atau rambut pada makanan

·         Sanitasi dan hygiene barang dan peralatan kerja

 

Keselamatan Kerja

Pengertian Keselamatan menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia (W.J.S Poerwadarminta):

·         Selamat: Terhindar dari bahaya, tidak mendapat gangguan, sehat tidak kurang suatu apapun

·         Keselamatan: Keadaan/ perihal Terhindar dari bahaya, tidak mendapat gangguan, sehat tidak kurang suatu apapun

 

Keselamatan dalam:

·         melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur

·         menangani bahaya atau resiko sesuai dengan Standar Operasional Prosedur

·         menggunakan peralatan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur

·         melakukan sesuatu pekerjaan dengan keadaan yang sehat dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur

 

Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) memiliki beberapa tujuan dalam pelaksanaannya berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Di dalamnya terdapat 3 (tiga) tujuan utama dalam Penerapan K3 berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yaitu antara lain :

·               Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.

·               Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.

·               Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Nasional.

 

Syarat-syarat keselamatan kerja seperti tersebut pada pasal 3 (1) UU keselamatan kerja dimaksud untuk:

·         Mencegah dan mengurangi kecelakaan.

·         Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran.

·         Memberi kesempatan atau jalan penyelamatan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang membahayakan.

·         Memberi pertolongan pada kecelakaan.

·         Memberi alat pelindung diri pada pekerja

·         Mencegah dan mengendalilkan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, aliran udara, cuaca, sinar radiasi, kebisingan dan getaran.

·         Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi dan penularan.

·         Memperolah penerangan yang cukup dan sesuai.

·         Menyelenggarakan suhu dan kelembaban udaya yang baik.

·         Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup.

·         Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban.

·         Menerapkan ergonomi ditempat kerja.

·         Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang dan barang.

·         Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan.

·         Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang.

·         Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya.

·         Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaa yang berbahaya, kecelakaan yang menjadi bertambah tinggi.

 

Tujuan penerapan Keselamatan Kerja adalah:

·         Menghindari adanya kecelakaan kerja.

·         Menghindari adanya penyakit akibat kerja.

·         Menyediakan lingkungan kerja yang sehat

§  . Menghindari terjadinya efek negatif terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas kerja

 

 

Penanganan Sanitasi, Hygiene dan Keselamatan Kerja (SH dan K2)

Alat Pelindung Diri (APD).

            Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, pasal 12 mengatur mengenai hak dan kewajiban tenaga kerja untuk mamakai alat pelindung diri.

            Ada beberapa jenis alat pelindung diri yang mutlak digunakan oleh tenaga kerja pada waktu melakukan pekerjaan dan saat menghadapi potensi bahaya karena pekerjaanya, antara lain seperti topi keselamatan, safety shoes, sarung tangan, pelindung pernafasan, pakaian pelindung, dan sabuk keselamatan.

            Potensi bahaya yang kemugkinan terjadi di tempat kerja, dan yang bisa dikendalikan dengan alat pelindung diri adalah:

o   Terjatuh, terpeleset, kejatuhan benda, terantuk.

o   Terpapar sinar dan gelombang elektromaknetik.

o   Kontak dengan bahan kimia baik padat maupun cair.

o   Terpapar kebisingan dan getaran

o   . Terhirup gas, uap, debu, mist, fume, partikel cair.

o   Kemasukan benda asing, kaki tertusuk, terinjak benda tajam

 

Bagian badan yang perlu dilindungi adalah kepala, alat pernafasan, alat pendengaran, alat penglihatan, kulit, kaki maupun tubuh pada umumnya.

Bagian dari Alat Pelindung Diri:

A.    Alat Pelindung Mata (kaca mata pengaman) dan Muka.

1.      Fungsi.

Fungsi kaca mata pengaman adalah untuk melindungi mata dari:

o    Percikan bahan bahan korosif.

o    Kemasukan debu atau partikel-partikel yang melayang di udara.

o    Lemparan benda-benda kecil.

o    Panas dan pancaran cahaya

o    Pancaran gas atau uap kimia yang dapat menyebabkan iritasi mata.

o    Radiasi gelombang elekromaknetik yang mengion maupun yang tidak mengion

o    Benturan atau pukulan benda keras atau benda tajam.

 

2.      Jenis.

Menurut jenis atau bentuknya alat pelindung mata dibedakan menjadi:

 a. Kaca mata (Spectacles/Goggles).

 b. Tameng muka (Face Shield)

3. Spesifikasi.

a. Alat pelindung mata mempunyai ketentuan sebagai berikut:

·         Tahan terhadap api.

·         Tahan terhadap lemparan atau percikan benda kecil.

·         Lensa tidak boleh mempunyai efek destorsi.

·         Mampu menahan radiasi gelombang elektromagnetik pada panjang gelombang tertentu.

b. Alat pelindung muka mempunyai ketentuan sebagai berikut:

·         Tahan api

·         Terbuat dari bahan: Gelas atau gelas yang dicampur dengan laminasi alumunium, yang bila pecah tidak menimbulkan bagianbagian yang tajam.

·         Plastik, dengan bahan dasar selulosa asetat, akrilik, policarbonat atau alil diglikol karbonat.

B.Penutup muka (Face Shield)

§ Penutup muka yang benar adalah yang dapat dikenakan tanpa dipegang dengan tangan pekerja. Biasanya penutup muka ini dirancang menjadi satu dengan topi pengaman atau penutup rambut.

§ Pilih ukuran penutup muka, sesuai dengan besarnya lingkar kepala (kecil/small, sedang/medium,atau besar/large).

§ Periksa bagian luar dan dalam penutup muka, apakah sesuai dengan spesifikasinya, apakah tudung dalam keadaaan baik, tidak rusak dan bersih.

§ Kendorkan klep pengatur untuk mempererat kedudukan topi pengaman tudung atau penutup rambut.

§ Pakai topi pengaman (tudung atau penutup rambut), eratkan di kepala sehingga terasa pas dengan cara mengatur klep pengatur.

 § Atur posisi penutup muka sehingga menutupi seluruh permukaan wajah.

§ Kencangkan kembali klep pengatur.

 

C.    Pelindung pendengaran.

1.      Fungsi.

 Untuk melindungi alat pendengaran (telinga) akibat kebisingan, dan melindungi telinga dari percikan api atau logam-logam yang panas

2.      Jenis.

Secara umum pelindungi telinga 2 (dua) jenis, yaitu:

·         Sumbat telinga atau ear plug, yaitu alat pelindung telinga yang cara penggunaannya dimasukkan pada liang telinga

·         Tutup telinga atau ear muff, yaitu alat pelindung telinga yang penggunaanya ditutupkan pada seluruh daun telinga

3. Spesifikasi.

a. Sumbat Telinga atau ear plug

§   Sumbatan telinga yang baik adalah yang bisa menahan atau Mengabsorbsi bunyi atau suara dengan frekuensi tertentu saja, sedangkan bunyi atau suara dengan frekwensi untuk pembicaraan (komunikasi) tetap tidak terganggu. Biasanya terbuat dari karet, platik ,lilin atau kapas

§   Harus bisa mereduksi suara frekwensi tinggi (4000 dba) yang masuk lubang telinga, minimal sebesar x-85 dba, dimana x adalah intensitas suara atau kebisingan di tempat kerja yang diterima oleh tanaga kerja.

b. Penutup Telinga atau Ear Muff.

§   Terdiri dari sepasang (2 buah, kiri dan kanan) cawan atau cup, dan sebuah sabuk kepala (head band)

§   Cawan atau cup berisi cairan atau busa (foam) yang berfungsi untuk menyerap suara yang frekwensinya tinggi

§   Pada umumnya tutup telinga bisa meriduksi suara frekwensi 2800-4000 hz sebesar 35-45 dba

§   Tutup telinga harus mereduksi suara yang masuk ke lubang telinga minimal sebesar x- 85 dba, dimana x adalah intensitas suara atau kebisingan di tempat kerja yang diterima oleh tenaga kerja

.

 

D.    Pelindung Pernafasan (Respirator).

1.      Fungsi.

Alat pelindung pernafasan berfungsi memeberikan perlindungan organ pernafasan akibat pencemaran udara oleh faktor kimia seperti debu, uap, gas, fume, asap, mist, kabut, kekurangan oksigen, dan sebagainya.

2.      Jenis.

Berdasarkan fungsinya, dibedakan menjadi : a) Respirator yang berfungsi memurnikan udara (air purifying respirator). b) Respirator yang berfungsi memasok oksigen atau udara (air supplying respirator)

3. Spesifikasi.

Respirator yang Memurnikan Udara.

Respirator jenis ini dipakai bila pekerja terpajan bahan pencemar di udara (debu, gas, uap, fume, mist, asap, fog) yang kadar toksisitasnya rendah. Prinsip kerja respirator ini adalah membersihkan udara terkontaminasi dengan cara filtrasi, adsorbsi, atau absorbsi.

E.     Pelindung Tangan.

1.                  Fungsi.

Untuk melindungi tangan dan jari-jari tangan dari pajanan api, panas, dingin, radiasi elektomagnetik, radiasi mengion, listrik, bahan kimia, benturan dan pukulan, tergores, terinfeksi. Alat pelindung tangan biasa disebut dengan sarung tangan.

2.                   Jenis.

Menurut bentuknya, alat pelindung tangan dibedakan menjadi :

a. Sarung tangan biasa atau gloves.

b. Mitten, yaitu sarung tangan dengan ibu jari terpisah, sedangkan empat jari lainya menjadi satu. c. Hand pad, yaitu alat pelindung tangan yang hanya melindungi telapak tangan.

 d. Sleeve, yaitu alat pelindung dari pergelangan tangan sampai lengan. Biasanya digabung dengan sarung tangan.

3. Spesifikasi.

 Alat pelindung tangan harus sesuai antara potensi bahaya dengan bahan sarung tangan yang dikenakan pekerja.

 

4.Cara Pemakaian

·         Pilih jenis alat pelindung tangan yang sesuai dengan potensi bahaya

·         Pilih ukuran sesuai dengan ukuran tangan pemakai.

·         Masukkan tangan yang bagian pergelangan tangannya bermanset atau berkerut, ujung ujung lengen baju pekerja masuk ke dalam manset atau kerutan sarung tangan, kemudian manset dikancingkan atau kerutan dirapikan.

·         Sarung tangan tanpa manset atau tanpa kerutan, ujung lengan baju panjang pekerja harus bermanset, dan bagian lengan sarung tangan berda di dalam manset atau di dalam kerutan. Tidak disarankan memasukkan ujung lengan baju panjang kedalam sarung tangan

 

F.     Pakaian Pelindung

1.   Fungsi.

Pakaian pelindung berfungsi untuk melindungi sebagain atau seluruh tubuh dari kotoran, debu, bahaya percikan bahan kimia, radiasi, panas, bunga api maupun api.

2. Jenis.

·      Apron, yang menutupi hanya sebagian tubuh pemakainya, mulai dari dada sampai lutut.

·      Overalls, yang menutupi seluruh bagian tubuh.

3. Spesifikasi.

Macam-macam pakaian pelindung adalah:

·      Pakaian pelindung dari kulit, untuk tenaga kerja yang mengerjakan pengelasan.

·      Pakaian pelindung untuk pemadam kebakaran.

·      Pakaian pelindung untuk pekerja yang terpajan radiasi tidak mengion.

·      Pakaian pelindung untuk pekerja yang terpajan radiasi mengion

·      Pakaian pelindung terbuat dari plastik, untuk tenaga kerja yang bekerja kontak dengan bahan kimia.

. 4.  Cara pemakaian.

·      Pilih jenis pakaian pelindung yang sesuai dengan potensi bahaya yang dihadapi.

·      Pilih ukurannya yang sesuai dengan ukuran tubuh pemakainya.

·      Cek keadaan fisiknya, apakah dalam keadaan rusak , dan lengkap komponen-komponennya.

·      Kenakan pakaian pelindung dan kacingkan dengan seksama.

·      Gerak-gerakkan anggota badan (kaki, tangan), untuk memastikan apakah pakaian pelindung telah terpakai dengan nyaman.

 

3.      Mengevaluasi pelaksanaan sanitasi, hygiene dan keselamatan kerja

Banyak cara untuk melakukan evaluasi pelaksanaan sanitasi, hygiene dan keselamatan kerja.

1.   Lakukan satu kegiatan evaluasi sesuai bidang pekerjaan anda

2. Buat format evaluasi pelaksanaan sanitasi, hygiene dan keselamatan kerja yang berhubungan dengan pekerjaan

3. Hasil evaluasi dipakai sebagai alat untuk memperbaiki kondisi sanitasi, hygiene dan keselamatan kerja yang ada di setiap bidang pekerjaan

 

4.   Melakukan pemantauan terhadap situasi darurat yang potensial menimbulkan kecelakaan

Keadaan Darurat didefinisikan sebagai keadaan sulit yang tidak diduga yang memerlukan penanganan segera supaya tidak terjadi kecelakaan/ kefatalan.

Mendefisinikan Potensi Keadaan Darurat

·      Kebakaran yang tidak mampu dipadamkan Regu Pemadam Kebakaran Perusahaan dalam waktu singkat.

·      Peledakan spontan pada tangki, bin, silo, dsb.

·      Kebocoran gas/cairan/bahan material berbahaya lainnya dalam sekala besar dan tidak bisa diatasi dalam waktu singkat

·      Bencana alam di lingkungan Perusahaan (Banjir, Gempa Bumi, Angin Ribut, Gunung   Meletus, dsb).

·      Terorisme (Ancaman Bom, Perampokan, dsb)

·       Demonstrasi/Unjuk Rasa/Huru-hara di dalam/di luar lingkungan Perusahaan.

·      Kecelakaan / Keracunan Massal.

 

5.  Mendefinisikan Tugas dan Fungsi Unit Tanggap Darurat

·      Menentukan dan menanggulangi keadaan darurat Perusahaan.

·      Melaksanakan latihan tanggap darurat bersama serta melibatkan seluruh karyawan secara berkala.

·      Melaksanakan pertemuan rutin/non-rutin kinerja Unit Tanggap Darurat.

·      Menindaklanjuti situasi darurat secara akurat

6. Melaksanakan pencegahan terhadap terjadinya resiko situasi darurat Melaksanakan pencegahan terhadap terjadinya resiko situasi darurat diupayakan adanya:

·      Pemahaman tentang visi, misi dan tujuan Perusahaan

·      Pelatihan kemungkinan terjadinya resiko situasi darurat

·      Pelatihan tentang sumber-sumber terjadinya resiko situasi darurat

·      Pemahaman tugas dan tanggung jawab individu maupun setiap bagian dalam pencegahan terjadinya resiko tersebut

·      Pembentukan Struktur Organisasi K3 dan memahami Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menata Perlengkapan dan Trolley (room attendant trolley)

MENYEDIAKAN LAYANAN AKOMODASI RECEPTION